WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tersangka persetubuhan anak dibawah umur, ES (21) warga Desa Sari Utama RT 3 Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Dirinya ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (7/10/2021).
ES dilaporkan melakukan persetubuhan terhadai Bunga (17) yang juga warga Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu sekitar pukul 17.30 Wita pada Senin (20/9/2021) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa kepada wartabanjar.com menyampikan, saat ini pihaknya masih penyelidikan lebih lanjut.
Pada 20 September 2021 di dalam toilet sebuah rumah di Desa Sari Utama Sungai Loban, korban melahirkan.
“Orangtua korban melihat anaknya tidak ada di kamar rumah, kemudian ke belakang rumah sambil memanggil nama anaknya itu. Kemudian anaknya ini kesakitan perut dan orangtuanya terkejut mendengar suara bayi dan ternyata anaknya itu melahirkan di dalam toilet,” jelas AKP Made Rasa.
Lanjut H Made Rasa, berdasarkan pengakuran korban bahwa telah disetubuhi oleh ES sampai hamil dan melahirkan.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby