WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Saat ini, pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di masyarakat.

Tentunya pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan pedoman yang telah ditetapkan di masa pandemi COVID-19 ini guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Skala Besar di Masa Pandemi COVID-19:

Jenis Kegiatan Skala Besar Melibatkan Banyak Peserta atau Tamu:

  1. Konferensi
  2. Pameran dagang
  3. Festival konser
  4. Pesta pernikahan besar
  5. Acara olahraga

Pedoman Penyelenggaraan:

Sebelum Acara:

  1. Edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan/peserta/tamu
  2. Menyusun pedoman pelaksanaan
  3. Pastikan fasilitas, sarana dan prasarana
  4. Mendukung protokol kesehatan

Saat Acara:

  1. Lakukan screening kesehatan sebelum acara
  2. Pastikan alat pendukung kesehatan cukup dan mudah diakses
  3. Pastikan peserta acara mematuhi protokol kesehatan

Sesudah Acara:

  1. Pastikan tidak ada kasus positif COVID-19 yang lolos
  2. Optimalkan karantina setelah tiba di daerah asal

Sumber data: Indonesia Baik

(brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal