Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Berhasil Digagalkan Polda Jatim, Libatkan Warga Nigeria

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ICK mengaku narkotika jenis sabu sabu pesan dari seorang bandar asal negeri Jiran, Malaysia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan terbongkar penyelundupan Narkotika antar negara ini membuktikan kepolisian Indonesia tidak surut memerangi segala bentuk kejahatan narkoba sekalipun ditengah wabah Pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat dua, serta pasal 132 ayat 1, undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi