Warga Guntung Manggis Banjarbaru Diringkus Bersama 28 Paket Sabu dan 627 Pil Ekstasi di Hotel Melayu Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya.

Seorang pria berinisial AS, berusia 38 tahun, berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin bersama barang bukti 28 paket sabu siap edar dan ratusan butir pil ekstasi.

Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 14 September lalu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita.

“Tersangka ditangkap di Hotel Melayu kamar nomor 203,” ujar Kompol Mars Suryo Kartiko, tadi malam.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, tersangka merupakan warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Saat digeledah, petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat 523,13 gram, 627 butir pil ekstasi logo Monkey warna cokelat muda dengan berat 227,18 Gram.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   HEBAT! Anak Petani Dayak Maanyan Tembus Mall Seller TikTok, Veina Raup Omzet Rp3,5 Miliar dan Ekspor ke Arab Saudi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca