WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih berlanjut.
Kabar terbaru, KPK akan melakukan pemanggilan pejabat, PNS, dan pihak swasta di Kabupaten HSU untuk dimintai keterangan.
Setidaknya ada 11 nama yang akan dipanggil KPK dengan status sebagai saksi.
Dari 11 nama tersebut, salah satu di antaranya adalah Bupati HSU, H Abdul Wahid HK.
Kemudian ada nama Iping, mantan ajudan Bupati.
Dari Pemkab HSU, selain Bupati Abdul Wahid HK, terdapat dua pegawai yakni Syaifullah yang menjabat Kepala Bagian Pembangunan tahun 2019, dan seorang staf di Dinas PU HSU, Nofi Yanti.
Sedangkan dari, pihak swasta yakni Wakil Direktut CF Hana Mas, Marhaidi, owner CV Lovita Sapuani, Kamariah dari CV Agung Perkasa, H Halim dari CV Alabio, Asoi dari PT Karya Anisa Gemilang, Wahyu Tanjung dari PT Haidasari, dan Hadi seorang kontraktor.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah saksi terkait OTT di Kabupaten HSU, termasuk Bupati Abdul Wahid HK.
Dia menyebutkan, para saksi tersebut akan dimintai keterangan di kantor BPKB Kalsel.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021-2022.
KPK lalu menetapkan tiga orang tersangka yakni MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH Direktur CV. Hanamas, dan FH Direktur CV. Kalpataru.