Reshufle dilingkungan Banjarbaru, Wali Kota dan Wakil Evaluasi Pejabat

Dia juga menegaskan, pemerintah daerah dalam menyelenggarakan manajemen karir ASN menyusun standar kompetensi jabatan dan profil ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Penyediaan informasi kompetensi profil ASN dilakukan melalui uji kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sehingga kami melaksanakan ujian ini,” jelasnya.

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin bersama Wakil Wali Kota Wartono memberikan arahan pada uji kompetensi job fit pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sekretaris daerah dan JPT Pratama di lingkungan Pemkot Banjarbaru. (Bju)

Editor : Hasby