Rusdi mengatakan Muhammad Kosman sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Bareskrim, kata dia, sudah menyelidiki penganiayaan itu dan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Akan ada gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata dia.
Bareskrim menetapkan Muhammad Kace menjadi tersangka kasus penistaan agama. Polisi menangkap pria itu di Bali pada 25 Agustus 2021. Kosman disangka melecehkan agama dalam video yang diunggah di akun YouToube miliknya. Dalam video itu, Kosman membahas tentang Nabi Muhammad. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







