Penyidik menduga adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Hasil gelar perkara kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP sudah ditemukan. Memang ada pidana disitu sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap 20 orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini dapat hadir.
“Kami jadwalkan jam 10 undangannya mudah-mudahan bisa hadir,” jelasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







