Peran Masyarakat Perangi Narkotika Sudah Diatur dan Dilindungi dalam Peraturan Perundang-undangan

    Oleh Nadhiv Audah SH

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sering melihat dan mendengar penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengguna narkotika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun publik figur.

    Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

    Berdasarkan literasi atau bacaan penulis, menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) menyebutkan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

    Memang peran penegak hukum dan pemerintah sangat penting dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika tersebut, namun disamping hal tersebut masyarakat juga memiliki peran dalam pengawasan dan pemberian informasi mengenai adanya tindak pidana narkotika.

    UU Narkotika sangat ketat dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika, termasuk juga mengatur ketentuan tentang sikap yang harus dilakukan jika kita mengetahui ada pengguna narkotika disekitar kita sebagaimana disebutkan dalam pasal 107 Undang-undang Narkotika yang menyebutkan masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

    Dalam Pasal 131 Undang-undang Narkotika juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta.

    Baca Juga :   Di Hadapan Wakil Ketua DPRD Kalsel Warga Desa Panggungan Keluhkan Abrasi Sungai Amandit

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI