“KPI harus punya kode etik terkait aturan pelecehan seksual, jika tidak punya, segera dibuat. Jadi, pelaku harus diberikan sanksi,” tandas Ruby.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah: setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (*)

Sumber: NU Online
Editor: Erna Djedi