Di akhir pertemuan Riduanto mengucapkan terima kasih karena diterima dengan baik oleh BP-Perda Provinsi Kalsel.
“Selebihnya, kami akan mengkaji lebih dalam perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk diadobsi sesuai kebutuhan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (*)
Editor: Erna Djedi