Operasi Yustisi Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, 46 Warga Langgar Prokes

“Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran maupun sanksi berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” ungkapnya.

Sebanyak 46 orang pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi, yakni teguran lisan 6 dan tertulis 3, sedangkan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitaran operasi yustisi digelar 29 serta denda administrasi perorangan 8.

“Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” jelas Sonny.

Selain itu ditambahkannya, petugas pada operasi tersebut juga mengawasi dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang diterapkan pada wilayah Kota Palangka Raya. (edj)

Editor: Erna Djedi