Pemerintah Kembali Melanjutkan PPKM Berlaku 31 Agustus Sampai 6 September


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang akan berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Seiring dengan adanya tren perbaikan situasi COVID-19 di tanah air, pada periode kali ini pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden @jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Secara keseluruhan di Jawa–Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” ungkap Presiden.

“Alhamdulillah atas kerja semua pihak dan ridho Allah SWT ada perbaikan, tingkat keterisian rumah sakit sudah makin membaik, BOR naik 27 persen,” ujar Jokowi melalui siaran pers.

Jawa-Bali, lanjut Presiden, ada penambahan wilayah yang masuk aglomerasi yang masuk level tiga, yakni Malang Raya dan Solo Raya level 3.

“Jadi yang masuk penerapan level 3 aglomerasi adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya level 3 penerapan aglomerasi,” ujarnya

Untuk Semarang raya berhasil turun ke level 2.

Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik. (edj)
Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   HEBOH! Pria Ditemukan Terikat di Dalam Mobil di Jalan Lingkar Selatan, Ngaku Korban Begal Tapi Ini Faktanya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca