Pemerintah Kembali Melanjutkan PPKM Berlaku 31 Agustus Sampai 6 September


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang akan berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

    Seiring dengan adanya tren perbaikan situasi COVID-19 di tanah air, pada periode kali ini pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah.

    Keputusan tersebut disampaikan Presiden @jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

    “Secara keseluruhan di Jawa–Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” ungkap Presiden.

    “Alhamdulillah atas kerja semua pihak dan ridho Allah SWT ada perbaikan, tingkat keterisian rumah sakit sudah makin membaik, BOR naik 27 persen,” ujar Jokowi melalui siaran pers.

    Jawa-Bali, lanjut Presiden, ada penambahan wilayah yang masuk aglomerasi yang masuk level tiga, yakni Malang Raya dan Solo Raya level 3.

    “Jadi yang masuk penerapan level 3 aglomerasi adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya level 3 penerapan aglomerasi,” ujarnya

    Untuk Semarang raya berhasil turun ke level 2.

    Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik. (edj)
    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ngeri! Detik-Detik Hiu Raksasa Serang 40 Awak Kapal, Penjaga Pantai AS Langsung Bertindak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI