Ajak Orang Lain Tolak Vaksin Bisa Terancam Pidana

Padahal pemerintah telah melakukan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat luas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021,tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi apabila orang-orang tertentu tersebut membuat opini sendiri tanpa ada fakta dan bukti pendukung mengenai dampak negatif terhadap vaksinasi tentu dapat dikenakan pidana penghasutan sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP yang berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan  perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.

Lebih lanjut mengenai menyiarkan berita palsu atau belum ada bukti yang jelas maka dapat dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Bahkan mungkin lebih berat, lagi apabila orang tersebut menyampaikan melalui media sosial maka dapat dikenakan menyebarkan berita palsu di dunia maya berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang  Perubahan Atas UU  No. 11 Tahun 2008  tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Maksud dari konsumen dari Pasal ini dapat diasumsikan konsumen pengguna vaksinasi. Namun, hal itu kembali lagi kepada aparat yang berhak menegakkan hukum.

Sebenarnya mungkin dapat mengasumsikan bahwa Pemerintah tentu tidak ingin melakukan upaya represif terhadap aturan tersebut, karena tujuan utama pemerintah agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19. (*)

Editor : Hasby