Terungkap, Alasan Fit Membuang Bayinya di Pondok Jalan Stagen Kotabaru


WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru berhasil mengorek keterangan dari tersangka Fit (24) membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.

Kepada penyidik Fit mengakui bayi tersebut ia lahirkan para 17 Agustus 2021, atau dua hari sebelumnya ditemukan.

Setelah bayi itu lahir, Fit mengaku bingung karena anak tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria berinisial Syam (28).

“Saya malu dan takut membawa bayi ini pulang,” ujar Fit.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, membenarkan telah menangkap kedua tersangka, Fit dan Syam.

Tersangka Sya dan FIt. (istimewa)

Penangkapkan ini, jelas Kasat Reskrim, berdasarkan laporan adanya penemuan bayi pada Kamis (19/8/2021), sekitar pukul 07.00 wita. Saat itu cuaca sedang hujan gerimis.

“Kejadian berawal pada saat itu sekitar jam 06.45 Wita Jamal dari Tambak Kepiting yang berada di Sebelimbingan menuju Tambak kepiting yang berada di Pelindo III RT 16 Desa Stagen,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam perjalanan Jamal ingin buang air kecil karena sudah tidak tahan lagi lalu keduanya berhenti di pinggir jalan.

Saat itu Jamal masuk ke arah pondok rumah tersebut dan buang air kecil di dekat pohon rimbun yang berada didepan pondok tersebut.

Tidak lama kemudian Jamal mendengar suara tangisan bayi, namun ragu apakah bayi atau suara kucing.