WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Berawal dari penangkapan terhadap Rendi, kemudian Satresnarkoba Polres Banjarbaru kemudian melakukan pengembangan di sebuah kamar kost di Kelurahan Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.
Petugas menangkap Ijum (43) dan Martin (42). Satrenarkoba Polres Kotabaru menemukan tujuh lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram dan berat bersih 1,27 gram, satu batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, serta sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin mengatakan, Ijum dan Martin ditangkap pada Rabu (25/8/2021) lalu. Merupakan hasil pengembangan kasus.
“Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penindakan atau pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Tajudin, Kamis (26/8/2021).
Ijum dan Martin pun dijerat Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (has)
Editor : Hasby