WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar meminta pihak Kecamatan di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan agar mendata calon penerima kartu kendali LPG 3 Kg. Dalam proses pendataan agar juga mengadakan pertemuan atau musyawarah desa agar data yang diserahkan sesuai ketentuan.
Diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati pada Rapat Koordinasi bersama pihak Kecamatan di Kabupaten Banjar. Rakor tersebut, dilaksanakan dari tanggal 25 hingga 26 Agustus, dengan menyesuaikan prokes Covid-19 yang diikuti 20 perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Banjar.
Pihaknya sudah menjadikan pilot project Kartu Kendali LPG 3 Kg pada Kecamatan Martapura di tujuh Kelurahan.
“Sesuai Surat Sekda Kabupaten Banjar per-tanggal 26 Juli 2021, diminta kepada semua kecamatan agar menyerahkan data calon penerima kartu kendali LPG 3 Kg sesuai ketentuan yang berlaku, sampai saat ini data yang diserahkan masih belum maksimal,” ungkap Kadis Perindag.
Oleh karena itu, Kadis Perindag mengharapkan dengan rakor ini, semua Kecamatan dapat menindaklanjuti dengan melakukan pendataan dan mengirimkan data yang dimaksud.
“Yaitu pada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM dan nelayan, dimana data calon penerima kartu kendali diserahkan paling lambat pada tanggal 1 September 2021,” jelas Ibu Made.
Terpisah, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menyambut baik dengan adanya rakor bersama Kecamatan guna menyamakan persepsi penerima kartu kendali LPG 3 Kg sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

