WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Ada beberapa hal yang mendasari perubahan APBD Banjar tahun 2021, diantaranya perkembangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya, serta tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum APBD (KUA).

Selain itu juga terdapat saldo anggran lebih dari tahun sebelumnya  harus digunakan dalam tahun berjalan.

Diungkapkan Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Alhabsyie pada Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan APBD Banjar tahun 2021, Kamis (26/8/2021).

”Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan ini merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, yang dijabarkan dalam perubahan KUA serta perubahan prioritas  dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tanggal 16 Agustus 2021," jelasnya.

Dia menjelaskan, Perubahan APBD Tahun 2021 ditandai dengan turunnya target Pendapatan Transfer Prediksi Penerimaan Pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan Belanja Penanganan Covid 19.

”Pengurangan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sekitar 22 Miliar Rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/ 17.PMK07/2021. Pengurangan Target Penerimaan SILPA  Tahun anggaran 2020 sekitar Rp 74 miliar. Kewajiban Penyediaan Dana Penanganan Covid 19 sebesar 8 persen dari total dana DAU sekitar 52 Miliar Rupiah," jelasnya lagi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi didampingi Wakil Ketua Ahmad Rizani Anshari. (bjr)

Editor : Hasby