Kasus Laporan Ayu Ting Ting Berlanjut, Polda Metro Mulai Lakukan Pemanggilan

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporannya adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

“Terlapor mem-‘posting’ kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya, sehingga AR melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin,” katanya.

Menurut informasi yang dihimpun, Ayu dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum. (ant)
Editor: Erna Djedi