Selanjutnya, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen, ujarnya.
“Namun, jika menjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat disertai dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” kata Presiden. ditambahkan.
Perbaikan situasi COVID-19 di Indonesia saat ini harus ditangani dengan hati-hati dan dengan kewaspadaan penuh, katanya.
Pembukaan kembali kegiatan masyarakat tetap harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat, testing dan tracing serta cakupan vaksinasi yang lebih luas, ujarnya.
Menurut Widodo, langkah-langkah tersebut diperlukan agar pembukaan kembali kegiatan masyarakat umum tidak menyebabkan peningkatan kasus.
“Pandemi COVID-19 belum berakhir, dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang sangat signifikan. Oleh karena itu, kita harus tetap waspada, dan pemerintah berusaha keras untuk menerapkan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini. ,” komentarnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







