PPKM HST Kembali Level III, Pemkab Terus Berupaya Turunkan Kasus Covid-19


WARTABANJAR.COM, BARABAI – Setelah sempat satu hari dinyatakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berstatus PPKM level IV, ternyata sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 yang keluar pada tanggal 23 Agustus 2021 menyatakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih berada di level III.

Status PPKM level III yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian itu bersama 7 Kabupaten di Kalsel lainnya yaitu HSU, Balangan, HSS, Banjar, Tabalong, Tapin dan Batola.

Sesuai dengan Inmendagri itu, dengan berstatus level III, Kabupaten HST punya kewajiban untuk melakukan penguatan 3T (testing, tracking, treatment).

Testing yang dilakukan terhadap yang suspek yaitu mereka yang bergejala dan kontak erat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19.

Tes yang harus dilakukan sebanyak 166 orang per harinya.

Status PPKM level III tersebut juga berlaku sejak Tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.