PPKM Diperpanjang 23 Agustus, Ini SE Menteri Agama Kemenag Terkait Kegiatan di Rumah Ibadah

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. (edj)

Editor: Erna Djedi