Miliki Sabu, Satresnarkoba Banjarbaru Tangkap Warga Guntung Alaban

“Kemudian berdasakan pengakuan Menong, sebelumnya mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada Jimi,” kata AKP Tajudin Noor, Rabu (18/8/2021).

Menong dan Jimi pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (has)

Editor : Hasby