WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ada penyekatan PPKM Level 4 Kota Banjarmasin, Rabu (18/8/2021) malam.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat memimpin apel bersama penerapan PPKM level 4 di halaman Kamboja, Rabu (18/8/2021) mengatakan, bahwa petugas gabungan akan melakukan penyekatan di pintu masuk kota ini.

 
Hal itu sesuai hasil rapat Forkopimda Provinsi Kalsel bersama dengan Forkopimda Kota Banjarmasin terkait penanganan Covid-19.


"Nanti ada enam titik pos penyekatan yang kita laksanakan yaitu di Di pintu masuk KM. 6, Jalan Lingkar Selatan, Sungai Lulut, Kayu Tangi, Pelabuhan Trisakti dan Pelabuhan Penyeberangan Feri Dishub Banjarmasin – Sakakajang.

Selain itu, juga ada pos pemeriksaan di empat tempat yakni di kawasan Duta Mall, Pasar Sudimampir, Pasar Kalindo dan Pos Patwal Jembatan Merdeka.


"Pos pemeriksaan ini juga berfungsi untuk melakukan penyekatan saat malam hari," kata Kapolresta dikutip dari akun Instagram @humas_polresta_bjm.

Adapun pada apel kesiapan PPKM level 4 itu bersama Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya dan Kasat Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.


Bagi yang masuk kota Banjarmasin mengharuskan memenuhi beberapa syarat.

Warga Kota Banjarmasin menunjukan KTP atau domisili, bekerja di Kota Banjarmasin  dengan menunjukan surat keterangan tempat bekerja, dalam keadaaan darurat, apabila tidak memenuhi syarat tersebut diatas maka dapat menunjukan surat vaksin, menunjukkan surat PCR/ antigen minimal 2×24 jam, serta wajib memakai masker. (ehn)

Editor : Hasby