Penerimaan RU II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum, terutama ditengah masa Pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi interaksi manusia, salah satunya warga binaan pemasyarakatan, karena cukup lama tidak dapat bertemu tatap muka dengan keluarga melalui layanan kunjungan yang dihentikan sementara untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan,” jelasnya.

Saat ini kunjungan tidak dilaksanakan secara langsung namun melalui virtual dengan panggilan video. Oleh karenanya, ketika bebas nanti kebahagiaan bertemu keluarga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi mereka yang telah menjalani hukuman sekian lama, serta menjadi motivasi untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono menyampaikan bahwa saat ini di Kalimantan Selatan ada sebanyak 9.911 orang tahanan dan narapidana yang berada di Rutan dan Lapas.

“Tidak semua narapida dan anak yang mendapatkan remisi umum pada tahun ini, hal ini karena beberapa faktor yaitu di antaranya narapidana dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan untuk anak, belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, belum menjalani sepertiga masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati, dan pidana seumur hidup,” bebernya. (has/humas kanwil kalsel)

Editor : Hasby