WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, sebanyak 5.082 orang narapidana dan 31 anak yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakat di Kalimantan Selatan mendapatkan remisi umum karena dinilai berkelakuan baik.
Secara rinci Narapidana penerima Remisi Umum (RU) I ada sebanyak 4.903 orang dan RU II sebanyak 179 orang serta sebanyak 30 orang anak akan menerima RU I dan satu orang anak mendapatkan RU II yang diberikan dalam rangka menyambut peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun yang jatuh pada hari Selasa, 17 Agustus 2021.
Sebanyak 180 orang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi kali ini.
Pemberian Remisi Umum tahun 2021 ini diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Remisi umum diberikan bagi Narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, di antaranya berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sedangkan syarat pemberian remisi bagi anak adalah telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa remisi umum merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Tejo.
Penerimaan RU II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum, terutama ditengah masa Pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi interaksi manusia, salah satunya warga binaan pemasyarakatan, karena cukup lama tidak dapat bertemu tatap muka dengan keluarga melalui layanan kunjungan yang dihentikan sementara untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan,” jelasnya.