WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang pria usia 61 tahun mendekam di sel Polsek Martapura Barat atas penyahgunaan Carnopen atau zenit. Polsek Martapura Barat menerima laporan bahwa di rumahnya Jalan Desa Antasam Sutun RT 002 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar sering transaksi obat-obatan terlarang itu.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Barat, Iptu M Al Hamidie mengatakan, penangkapan terhadap pria inisial JP itu menindalanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang ditemukama didalam jaket milik terlapor yang disimpan di dalam kamar JP,” katanya.
Lanjut Kapolsek, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut dan terlapor mengakui obat jenis Carnopen/zenit adalah miliknya yang akan dijual ke konsumen.







