David NOAH Dituduh Gelapkan Uang Rp 1,1 M, Pengacara Sebut Salah Alamat

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Personel band NOAH, David dituding seorang perempuan berinisial LY telah menggelapkan uang Rp 1,1 miliar.

Terkait ini, pengacara David NOAH, Hendra PS, mengatakan segala tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut salah alamat karena kliennya hanya meminjam uang dalam kapasitasnya sebagai direksi komunikasi di sebuah perusahaan.

“Saya menyebutnya David adalah korban dari perlakuan beberapa orang yang kurang baik. Harusnya bukan David yang menerima gugatan di kepolisian,” kata Hendra dalam jumpa pers daring, Jumat, (13/8/2021).

Hendra melanjutkan, David NOAH sama sekali tidak menikmati sedikit pun uang yang dipinjam dari LY karena uang tersebut ditransfer langsung ke rekening perusahaan.

“Uangnya digunakan murni untuk pengembangan usaha. Jadi seharusnya PT. A yang bertanggung jawab untuk semua kekisruhan satu minggu ini. Terhadap pemberitaan yang mengatakan David a, b, c, d, maaf berdasarkan data yang kami miliki, ini murni bisnis, bukan sebagai David pribadi apalagi dia menikmati uangnya,” ujar Hendra.

David NOAH kemudian menceritakan bahwa perusahaannya mengalami banyak kendala sehingga proyek yang akan dijalankan terpaksa batal.

Teman-temannya di perusahaan tersebut pun malah menghilang dan tidak ada kabar sehingga, mau tak mau, kata David, dia harus menanggung semua permasalahan sendirian, terlebih ia berteman baik dengan LY.

“Saya juga kesel sih sama temen-temen saya kok pada ilang. Ditelpon gak ada, dicari juga susah,” kata David.

David pun menjelaskan dia kesulitan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang karena tidak adanya perjanjian hitam di atas putih di internal perusahaan.

“Habis pemaparan saya gak suruh tanda tangan paper biar kalau ada-apa bisa dilaporin. Kan gak gitu. Kalo internal ya udah habis pemaparan begitu, ayok kita lakukan sebaik mungkin. Begitu mereka hilang saya juga syok,” jelas David.

Meski demikian, David mengaku dirinya terus mencoba melakukan yang terbaik agar dapat mengembalikan uang tersebut kepada LY yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. (ant)