Tim Buser Polres HST Amankan Penjual Kupon Putih

    WARTABANJAR.COM, PANDAWAN – Seorang pria inisial AS (56) diamankan karena menjual kupon putih atau togel. Tertangkap saat di warung kopi miliknya Jalan Desa Kayu Rabah RT 004 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

    Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Purnoto mengatakan berawal Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 22.30 Wita  Di Desa Kayu Rabah Pandawan telah tertangkap tangan oleh anggota Resmob Polres HST satu orang laki-laki atas nama AS.

    “Pria ini Penduduk Desa Kayu Rabah karena kedapatan petugas menjual togel dan ada rekapan angka judi togel yang ditulis di buku,” katanya.

    Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah buku, uang tunai sebesar Rp 263.000, lima lembar sobekan kertas yang ada nomor tebakan pelanggan, satu buah pulpen warna hitam. AS dijerat  pasal 303 jo 303 bis KUH Pidana.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum,” tambahnya. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Tim BPAM Banjarbakula Mulai Perbaikan Pipa Bocor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI