Polisi kini telah mencabut status tersangka perawat EO terkait kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Polisi resmi telah menghentikan kasus tersebut.
“Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






