WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tersangka pelaku penggelapan, Fathurrahman (35) mendekam di jeruji besi Mapolres Banjarbaru. Warga Jalan Rajawali Induk Km 05 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah itu diamankan karena tidak menyerahkan uang hasil penjualan truk.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, terlapor diminta oleh korban untuk menjualkan satu unit mobil light truck Isuzu DA 8269 PO. Namun setelah mobil tersebut terjual dengan harga Rp 187.500.000 uang dari hasil penjualan mobil  tidak di berikan kepada pemilik dan tidak bisa dihubungi lagi.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 187.500.000,- kemudian melaporkan ke Polres Banjarbaru,” kata AKP Tajudin Noor kepada wartabanjar.com, Rabu (11/8/2021).

Kemudian lanjut AKP Tajudin, pada Senin 9 Agustus 2021 Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada di Palangka Raya, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, di back up Resmob Polda Kalteng, Resmob Polres Palangkaraya dan unit Buser Polsek Pahandut melakukan hunting dan berhasil menemukan tempat tinggal pelaku yang beralamat di Jalan Rajawali Induk Km 05 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng.

Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di tempat rumah sewaannya dan pada saat diamankan pelaku dilakukan interogasi mengakui telah melakukan penggelapan uang penjualan truck milik pelapor. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka ini mengakui perbuatannya, dan menggunakan uang hasil penjualan truk tersebut membeli barang-barang seperti sepeda motor Honda PCX, kulkas, mesin cuci, tv, kompor, tabung gas, kipas angin reskuker dan digunakan pelaku untuk keperluan sehari hari dan hanya ada tersisa sebesar Rp 5.270.000,” tambahnya. (has)

Editor : Hasby