WARTABANJAR.COM, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah memastikan jemaah haji lokal berusia 12 hingga 18 tahun dapat memperoleh izin umrah.
Syaratnya, anak 12 hingga 18 tahun tersebut sudah mendapatkan dua dosis vaksin.
Pengumuman tersebut menyusul peresmian musim umrah 2021 pada 10 Agustus.
Lebih dari 13.000 izin dikeluarkan untuk kelompok usia ini, yang memungkinkan mereka untuk melakukan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdul-Fattah bin Suleiman Mashat, mengatakan izin umrah dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, dengan sistem layanan dan tindakan pencegahan yang terintegrasi memastikan keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin melakukan ritual umrah.
Mashat mengatakan bahwa kementerian bekerja dengan otoritas lain sebelum musim umrah tahun ini untuk membangun mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para peziarah.
Dia menyoroti perlunya mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian untuk memastikan keselamatan jemaah dan mereka yang melayani mereka, dan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Izin umroh harus diperoleh melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, tambah wakil menteri. Demikian dilaporkan SPA yang dilansir Arab News. (edj)
Editor: Erna Djedi