Jerinx sendiri baru sekitar dua bulan bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ujaran kebencian.
Jerinx terseret kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.
Saat itu Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pada akhirnya, Selasa (8/6/2021), Jerinx bebas dan meninggalkan Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pukul 9.20 Wita. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







