Satresnarkoba Polres Banjarbaru Ungkap Peredaran Sabu, Begini Alur Penangkapannya

Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,83 gram dan berat bersih 2,46 gram. Dua batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.

Juga diamankan dua lembar plastik klip, satu lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN, satu buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat sedotan plastik warna putih, satu bungkus plastik klip, dua buah timbangan, serta handphone tersangka.

Kini mereka dijerat dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (has)

Editor : Hasby