Polsek dan Koramil Takisung Bubarkan Pengunjung di Obyek Wisata Pantai Itu

Selain itu juga untuk lebih mengoptimalkan pencegahan, penanganan serta pengendalian penyebaran COVID-19, sehingga meminta pengelola wisata menutup sementara objek wisata.

“Berkenaan dengan hal itu, kami beritahukan kepada pengelola objek wisata di Tanah Laut untuk mematuhi Surat Instruksi Bupati Tanah Laut,” katanya.

Menurut dia, penutupan sementara objek di Tanah Laut terhitung dari tanggal 28 Juli hingga 08 Agustus 2021. Dia juga mengimbau, kepada seluruh pengelola objek wisata agar membuat baliho dan media informasi penutupan objek wisatanya di depan pintu masuk dan media sosial. (has)

Editor : Hasby