WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lima terdakwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung mendapatkan vonis satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021). Sedangkan seorang terdakwa lainnya divonis bebas.


Kelima terdakwa yang divonis satu tahun tersebut, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.