WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerapkan PPKM Level IV mulai 26 Juli hingga dua pekan kedepan. Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Seribu Sungai Ini.
“Ya (PPKM Level IV, red)” tulis Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina melalui chart Whatsapp kepada wartabanjar.com, Sabtu (24/7/2021) malam.
Dirinya pun mengharapkan masyarakat menaati protokol kesehatan dan menjaga kesehatan.
Namun terkait pos penyekatan PPKM Level IV, berbeda dengan Banjarbaru yang sudah menyiapkan empat lokasi di depan Q Mall Banjarbaru, Kelurahan Bangkal Cempaka, Kota Citra Graha dan di Liang Anggang. Untuk Banjarmasin belum diputuskan lokasi untuk pos penyekatan tersebut.
Ditanya lebih lanjut terkait hal itu, baru sosialisasi. Ibnu Sina pun membenarkannya.
Hal ini dikarenakan karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menetapkan 19 Provinsi di luar Jawa – Bali menerapkan PPKM Level IV mulai 26 Juli 2021.
Berikut kabupaten/kota di 19 Provinsi di luar Jawa – Bali tersebut. Bengkulu Kota Bengkulu, Jambi Kota Jambi, Kalimantan Barat Kota Pontianak, Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru dan Banjarmasin. Kalimantan Timur yakni Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kutari Barat dan Kutai Kertanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara.
Kalimantan Utara Bulungan, Kepulauan Bangka Belitung Bangka Barat dan Belitung serta Belitung Timur. Lampung Kota Bandar Lampung, Maluku Utara Halmahera Barat, Nusa Tenggara Timur Sikka dan Sumba Timur, Papua Kota Jayapura dan Mimika, Papua Barat Kota Sorong, Riau Kota Pekanbaru.