Kadinkes Banjarmasin Ungkap Sumber Penularan Covid-19 Siswa Peserta PTM

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menggelar PTM dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP pada 12 Juli untuk tahun ajaran baru 2021/2022.

Namun tidak semua sekolah memulai PTM, bagi sekolah berada di zona orange ditunda sementara, yakni, di enam kelurahan.

Adapun aturan PTM pada masa pandemi ini, sesuai Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkannya, diantaranya pengaturan waktu atau jadwal pembelajaran hingga panduan mitigasi risiko COVID-19 mulai dari PAUD, SD dan SMP.

Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jumlah per rombongan belajar (rombel) siswa yang masuk hanya 5 orang dengan waktu pembelajaran maksimal 2 jam.

Sedangkan untuk tingkat SD, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 3 jam per hari.

Kemudian, untuk tingkat SMP, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari. (ant)

Editor: Erna Djedi