“Maksud dan tujuan surat edaran itu sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19,” katanya. (ant)
Editor: Erna Djedi