Tukang Las di Kuin Nyambi Jualan Sabu dan Ekstasi

Sedang pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial WD alias Dani (32), seorang tukang las yang beralamat tidak jauh dari tempat penangkapan dirinya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan untuk mengetahui dari mana asal barang haram itu,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penyidikan sementara, ucap Kompol Suryo, karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih lima gram maka di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ant)

Editor: Erna Djedi