Ia ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung.
“Salah satunya hasil pemeriksaan kita mengaku sebagai manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta yang sangat terkenal. Dan satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta dan dia mengaku seorang selebgram yang juga sekaligus berjualan di online untuk skincare,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Sugianyar mengatakan Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kedua pasangan yang bukan suami-istri ini ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan itu, petugas BNNP Bali mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dalam vila yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) seberat 2,95 gram netto.
Kemudian terdapat juga satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto serta serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram netto.
“Total barang bukti metamfetamina atau sabu pada kasus ini sebanyak 4,78 gram neto,” terang Sugianyar. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







