WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri membenarkan ada seorang yang tinggal di Kecamatan Rakumpit ditahan karena mengamuk akibat tidak dapat vaksin COVID-19.
“Vaksin dibawa petugas medis saat melaksanakan jemput bola ke Kecamatan Rakumput sudah habis, dan itu yang menyebabkan salah seorang warga mengamuk bahkan sampai mengamuk dan merusak alat kesehatan,” kata Jaladri di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (5/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenai hukuman yang diterapkan terhadap pelaku perusakan alkes milik tim medis saat melakukan jemput bola di Kecamatan Rakumpit sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku di negara Indonesia.
“Usai peristiwa tersebut, oknum warga di Kecamatan Rakumpit itu langsung mengamankan dan menahan yang bersangkutan dan memproses perbuatan pelaku sesuai aturan yang berlaku,” kata Jaladri.
Di lain tempat Camat Rakumpit William juga membenarkan peristiwa yang adanya perusakan alat kesehatan milik tenaga medis yang melakukan jemput bola pemberian vaksin kepada warga di daerah itu.
Sebelum terjadi kejadian itu, aktivitas vaksin massal dilaksanakan di Kelurahan Bukit Sua dengan target 60 orang.







