Perampok di Sampit Akui Rencanakan Aksinya, Perlu Uang Beli Susu Anak

    WARTABANJAR.COM – Pria berinisial HS (24) yang menjadi tersangka perampokan di Jalan Kenan Sandan Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengakui sudah merencanakan aksinya tersebut.

    “Tali dan lakban itu memang saya beli. Rencananya akan saya ikat supaya tidak berteriak, tapi ternyata dia berteriak,” kata HS kepada polisi saat di Polsek Baamang, Selasa.

    Perampokan pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.00 WIB itu dialami Elina (36) saat dia berada di kiosnya.

    Tersangka HS yang berprofesi sebagai juru parkir, diketahui merupakan warga yang tinggal tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian.

    Awalnya pelaku datang ke kios membeli rokok, namun saat itu dia beralasan uangnya ketinggalan.

    Diduga itu hanya dalih HS untuk memantau situasi sebelum dia menjalankan aksinya.

    Tidak berapa lama, HS kembali datang dengan menenteng sebilah parang.

    Dia ingin mengambil uang dan rokok dari kios pelaku.

    Dia beralasan perlu uang untuk diserahkan kepada istrinya untuk membeli susu anaknya yang masih berusia tujuh bulan, sedangkan rokok rencananya akan dikonsumsi sendiri.

    Namun saat itu korban melawan sehingga pelaku menyerang menggunakan parang dan melukai telapak tangan kiri korban.

    Pelaku memilih kabur karena takut ditangkap warga.

    “Dia berteriak, makanya saya lari,” kata HS di depan penyidik.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, pelaku ditangkap di semak belukar tidak jauh dari lokasi kejadian.

    Pihaknya juga menemukan barang bukti diantaranya berupa sepeda motor, parang, tali dan lakban.

    “Pelaku belum sempat mengambil barang karena korban berteriak. Dia (tersangka) diduga memang berencana karena kami temukan tali dan lakban dalam tasnya,” ujar Ratno.

    Tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. (ant)

    Editor: Hasby

    Baca Juga :   Foto-foto Plesir ke Antartika Viral di Medsos, Wapres Iran Urusan Parlemen Dipecat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI