WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Paspor atau sertifikat digital vaksinasi COVID-19 Uni Eropa secara resmi diluncurkan pada awal Juli (1/7/2021) lalu.

Sertifikat itu mengandung data tentang kelengkapan vaksinasi COVID-19 penumpang pemilik paspor.

Di situ juga ada data kekebalan tubuh pemiliknya karena pemulihan baru-baru ini dari COVID-19 atau telah menjalani tes negatif.

Data-data itu ada di dalamnya bisa dilihat dengan cara memindai kode QR yang disertakan di sertifikat tersebut.

Dokumen yang mencakup kode QR dan tanda tangan digital itu dapat ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.

Orang yang memiliki bukti vaksinasi ini tidak harus mendapatkan tes atau karantina COVID-19 tambahan saat bepergian di Uni Eropa. 

Dikutip dari The Verge, Senin (5/7/2021), sertifikat tersebut hanya mengakui vaksin COVID-19 yang disahkan di Uni Eropa yang mencakup vaksin AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Moderna dan Johnson & Johnson.

Beberapa negara di Uni Eropa telah menerbitkan dan mengakui sertifikat tersebut.

Jerman, misalnya, pada pertengahan Juni lalu mengatakan sudah menerbitkan 5 juta sertifikat.

Negara-negara yang tidak tergabung dalam Uni Eropa, seperti Inggris, telah mulai meluncurkan sistem mereka sendiri.