Mengenai pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial merupakan hak warga negara yang wajib diberikan oleh Pemerintah yang mana tentu tidak bisa dibatasi karena menolak vaksin. Sebenarnya penolakan untuk divaksinasi secara umum merupakan suatu hak mendasar yang diatur menurut UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana setiap orang berhak untuk menentukan secara mandiri mengenai jenis layanan dan penanganan Kesehatan sesuai dengan kehendaknya.
Sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap vaksinasi Covid 19 masih kurang, karena banyaknya berita yang salah diterima oleh masyarakat. Jadi berkaitan dengan sanksi dalam Kesehatan Publik tidak harus berupa sanksi pidana, namun lebih pada bersifat proporsional. Dalam hal ini maka sanksi tersebut dapat dikatakan sebagai upaya pemerintah yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
Pemerintah juga seharusnya dalam memberikan sanksi bukan hanya tertuang dalam Peraturan Presiden yang mana aturan tersebut dibawah Undang-Undang berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Oleh sebab itu, maka seharusnya penolakan terhadap vaksinasi Covid 19 tidak dapat diberikan sanksi dikarenakan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Kesehatan. (*)
Editor : Hasby







