Tolak Vaksin Dapat Sanksi, Begini Pandangan Pengamat Hukum

Oleh : Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19 (Perpres 14/2021) telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2021.

Perbincangan mengenai Perpres 14/2021 sebenarnya sudah dimulai sejak awal Perpres tersebut mau disahkan, namun pada saat ini hal tersebut menjadi lebih hangat lagi dikarenakan adanya rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah secara bertahap di seluruh Indonesia serta makin gencarnya vaksinasi ke pelosok-pelosok Daerah yang mana di Daearah tersebut banyak yang menolak vaksinasi dari Pemerintah.

Dalam Perpres 14/2021 ada beberapa ketentuan yang telah diubah dan ditambah, yang mana salah satunya yaitu Pasal 13A dan 13B yang mengatur pendataan, penetapan sasaran penerima vaksinasi serta kewajiban mengikuti vaksinasi sampai dengan ketentuan sanksi administratif apabila sasaran penerima vaksinasi menolak.

Mengenai sanksi dalam Perpres 14/2021 diatur dalam Pasal 13A ayat (4) yang berbunyi

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikutiVaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  • penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  • denda.

Selain dari sanksi administratif Pemerintah juga menekankan pada sanksi pidana bagi yang menolak vaksinasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13B yang berbunyi :

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikutiVaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaanpenanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakansanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a)dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sanksi yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU 4/1984) disebutkan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang berbunyi :

Pasal 14

  • Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 15

  • Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Apabila tindak pidana sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Melalui sanksi-sanksi tersebut artinya Pemerintah serius dan tegas dalam hal penanggulangan pencegahan Covid 19 ini, memang dalam hal ini Pemerintah secara langsung membatasi hak warga negaranya terhadap pilihan lain apabila menolak program pemerintah tersebut.

Dalam hal kesehatan publik untuk lebih mementingkan kesehatan masyarakat yang lebih luas sebagaima dilakukan oleh Pemerintah sebenarnya bisa dipahami, namun dalam hal ini Pemerintah juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang menolak vaksinasi.