Pondok Pesantren RMA di Banjarbaru Kantongi Izin Penyelenggaraan Pendidikan dari Kemenag RI

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pondok Pesantren Raudhatul Muta’allimin Annahdiyah (RMA) di Guntung Manggis Banjarbaru sudah mengantongi izin operasional Penyelenggaraan Pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

SK Nomor 1776 tahun 2021 itu tertanggal 28 Juni 2021, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Muhammad Ali Ramadhani.

SK tersebut menerangkan bahwa Ponpes RMA, berhak menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai nilai Islam rahamatan lil alamin, dengan menjunjung tinggi nilai nilai pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Istimewa
Baca Juga :   Anggota DPRD Tabalong Pasang Badan! Usulan Musrenbang Tanjung Dijamin Dikawal Hingga Penganggaran

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca