WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya Kepolisian Resor Banjarbaru menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita belasan paket barang haram itu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor di Banjarbaru, Kamis mengatakan, pengedar yang ditangkap berinisial SY (38) dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap, Senin (21/6) malam di rumah kontrakannya di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan penggeledahan ditemukan barang bukti belasan paket sabu-sabu,” ujar Tajuddin.
Disebutkan, belasan paket sabu-sabu itu setelah ditimbang memiliki berat kotor 9,69 gram dan berat bersih 6,08 gram. Selain narkotika jenis sabu-sabu juga disita sebanyak 8 butir obat berbahaya jenis Zenith.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan ditangkapnya dua tersangka berinisial UY dan SA dilanjutkan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka SY di Desa Mekar,” ucap Tajuddin.
Ditambahkan, tersangka SY yang sehari-hari pekerja swasta dikenakan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP ancaman di atas 4 tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi