Cermati! Lima Poin Pedoman Razia Knalpot Brong Berdasarkan Surat Kapolri


WARTABANJAR.COM – Jajaran kepolisian gencar melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong.

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijeaslakn sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising.

Ada lima poin penting dari pedoman Kapolri tersebut dikutip dari situs resmi Polri, yakni:

1) Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.