WARTABANJAR.COM - Viral pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih baik menjadi petani daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian.

Listyo menegaskan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah paling ideal untuk menjalankan fungsi sebagai alat negara dalam menjaga keamanan.

Diketahui pernyataan Kapolri tersebut disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (21/1/2026).

Baca Juga Cuaca Kalsel Hari ini, Banjarmasin Banjarbaru Hujan

“Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami institusi Polri menolak apabila sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” ujar Listyo.

Ia pun menegaskan lebih memilih dicopot dari jabatan Kapolri daripada harus memimpin Polri yang berada di bawah kementerian atau dibentuknya kementerian kepolisian.

“Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah Presiden atau polisi tetap di bawah Presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegasnya.

"Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” imbuhnya.

Listyo mengungkapkan dirinya pernah mendapat pesan singkat yang menawarkannya posisi sebagai menteri kepolisian. Tawaran itu pun langsung ia tolak mentah-mentah.

“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WhatsApp, ‘mau tidak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’ Dalam hal ini saya tegaskan, saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ucap Listyo.

Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian bergerak lebih cepat dan fleksibel dalam menjalankan tugas, tanpa terjebak pada tumpang tindih kewenangan atau potensi munculnya “matahari kembar” dalam pemerintahan.

“Pada saat Presiden membutuhkan kami, Polri bisa langsung bergerak tanpa harus melalui kementerian lain,” jelasnya.

Kapolri menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan telah diatur dalam konstitusi, yakni Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.